Skip to main content

Kronologi Dokter Helmi Habisi Istri

Polisi membeberkan kronologi penembakan dokter Letty (46) oleh dokter Helmi, sang suami.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Az-zahra Medical Center Jalan, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur pada hari Kamis (10/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Argo mengatakan, Helmi datang ke Az-zahra Medical Center dengan menumpang ojek online. Helmi sudah membawa sebuah tas yang didalamnya berisi dua senjata api.

Setibanya di klinik, kata Argo menambahkan, Helmi meluangkan waktu untuk mengisi enam peluru ke senjata api jenis revolver miliknya. Setelah itu, Helmi masuk ke dalam klinik.

"(Helmi) masuk ke dalam klinik mencari dan bertemu korban. Helmi meminta untuk berbicara empat mata dengan korban tapi korban menolak," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).

Argo menyambung, "Karena mendapat penolakan dari Letty, Helmi geram. Sambil emosi, Helmi mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya dengan niat untuk menakut-nakuti Letty".

Namun, Letty melarikan diri dan meminta pertolongan. Letty masuk ke dalam ruang pendaftaran pasien. Dia kemudian mengunci pintu ruangan tersebut untuk menahan Helmi supaya tidak masuk.

Mengetahui pintu dikunci, Argo menerangkan, Helmi sempat menendang pintu.

"Dia langsung ke ruang administrasi ada loket, dari situlah Helmi menghabiskan peluru kepada korban," ujar dia.

Usai menembakkan enam peluru tersebut, Helmi melarikan diri dengan menumpang ojek online menuju ke Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Helmi tiba di Polda Metro Jaya. Penjaga menggeledah tas yang dibawa oleh Helmi.

Penjaga menemukan dua senjata api. Saat diinterogasi, Helmi mengaku jika dia habis menembak istrinya.

Kemudian Helmi dibawa dan diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga masih berlangsung hingga sekarang.

"Sudah dan ditahan," ujarnya.

Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Cinta Kahiyang Ayu

Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, menceritakan awal perkenalannya dengan calon suaminya, Muhammad Afif Bobby Nasution. Kahiyang mengaku dikejar-kejar oleh Bobby. Pengakuan itu terungkap lewat video blog 'QnA: Aku, Mas Bobby dan Mbak Ayang' yang diunggah di akun Youtube adik Kahiyang, Kaesang Pangarep. Dalam video yang diunggah pada Senin (18/nine/2017), Kaesang membacakan pertanyaan dari fans untuk Kahiyang dan Bobby. "Ceritain dong dari awal ketemu sampai sekarang bisa mau nikah?" kata Kaesang membacakan salah satu pertanyaan dari netizen. "Nah, dia ini ya yang paling awal suka sama aku, ngejar-ngejar aku. Ya kan? Kamu yang ngejar-ngejar aku kan," kata Kahiyang. Namun, pengakuan Kahiyang itu dibantah oleh Bobby. Menurut dia, Kahiyang yang sering mengajak belajar bareng saat keduanya sama-sama kuliah S-2 di Institut Pertanian Bogor. "Dulu satu kelompok, kamu kayaknya yang minta belajar bareng terus. Yang ngajarin siapa," ujar Bobby ...

Live Streaming Persib VS Peseru: Minggu 12 November 2017

Persib Bandung menjalani partai terakhirnya menghadapi Perseru Serui di Stadion Si jalak Harupat, Minggu (12/November/2018). Laga ini dipastikan akan disiarkan secara langsung oleh TV ONE, sebagai pemilik hak siar Gojek Traveloka 2017. Pertandingan ini dapat disaksikan pemirsa televisi melalui antena biasa, namun bagi pemilik parabola sudah dipastikan siaran akan mengalami pengacakan. Untuk dapat menyaksikannya dapat melalui link streaming dibawah ini: Live Streaming Persib VS Perseru

Kontroversi Buni Yani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Buni yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Majelis hakim yg diketuai m saptono memaparkan pertimbangan pada putusan buni yani yg dibacakan di gedung arsip dan  perpustakaan, bandung, selasa (14/11/2017).  "hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya memberikan sikap yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim saptono. Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan pada putusan, buni yani belum pernah dihukum dan  mempunyai tanggungan keluarga Majelis hakim menyatakan buni yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait undang-undang informasi serta transaksi elektronik (uu ite). Buni divonis eksekusi pidana penjara satu tahun enam bulan. "menyatakan terdakwa buni yani terbukti secara legal bersalah melakukan men...