Buni yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
Majelis hakim yg diketuai m saptono memaparkan pertimbangan pada putusan buni yani yg dibacakan di gedung arsip dan perpustakaan, bandung, selasa (14/11/2017).
"hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya memberikan sikap yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim saptono.
Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan pada putusan, buni yani belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga
Majelis hakim menyatakan buni yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait undang-undang informasi serta transaksi elektronik (uu ite). Buni divonis eksekusi pidana penjara satu tahun enam bulan.
"menyatakan terdakwa buni yani terbukti secara legal bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghambat, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektro dan /atau dokumen elektro milik orang lain atau milik publik," istilah hakim.
Hakim menilai buni terbukti melawan hukum menggunakan mengunggah video di akun facebook-nya tanpa biar diskominfomas pemprov dki.
Hakim pula menilai buni terbukti mengganti durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 mnt 33 dtk, sedangkan video yg diunggah buni di akun facebook-nya hanya 30 dtk.
"bahwa unsur mengganti, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, Mengganggu, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sudah terpenuhi," ucap hakim.
Comments
Post a Comment