Skip to main content

Kontroversi Katalog Alexis Seret Nama Artis

Sebuah katalog berisi deretan version dewasa yang diduga bekerja di hiburan malam Alexis, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Daftar itu berjudul “Katalog Alexis” dengan tulisan “women Catalogue” di masing-masing halamannya.

Katalog itu terdiri dari 26 halaman yang berisi Tujuh Puluh Enam model wanita dewasa yang diduga gadis Alexis. Terdapat tiga hingga empat foto untuk masing-masing model. Selain foto, dalam katalog itu juga tercantum nama, keterangan tinggi badan, berat badan, hingga ukuran payudara model.

Katalog itu juga mencatut nama model Widuri Agesty. Mantan kekasih aktor Jupiter Fortissimo itu juga telah membantah dirinya termasuk wanita Alexis, seperti yang disebut dalam katalog itu. Bahkan, Widury mengadi ke Polda Metero Jaya, Selasa siang.

“Saya ingin polisi menangkap siapa pelakunya yang menyebarkan ini," ucap Widuri, Selasa, 7 November 2017. Widuri membenarkan foto-fotonya yang berada dalam katalog tersebut adalah foto dirinya, tapi foto aslinya digunakan sebagai cover salah satu majalah pria dewasa dan akun instagram pribadinya.

Atas tersebarnya katalog itu, Widuri mengaku mengalami kerugian. "Banyak kerjaan menjadi pending dan butuh kejelasan hukum atas kasus ini," ucap Widuri. "Teman kuliah saya dapat katalog ini. Saya jadi dibully, saya jadi malas ke kampus," kata Widuri.

Alexis berhenti beroperasi pada 31 Oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diajukannya ditolak oleh Pemerintah DKI Jakarta. Adapun dasar pencabutan izinnya, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ialah laporan masyarakat dan pemberitaan media soal tempat hiburan malam itu.

Permohonan TDUP hotel Alexis diajukan melalui aplikasi on line ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin motel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Cinta Kahiyang Ayu

Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, menceritakan awal perkenalannya dengan calon suaminya, Muhammad Afif Bobby Nasution. Kahiyang mengaku dikejar-kejar oleh Bobby. Pengakuan itu terungkap lewat video blog 'QnA: Aku, Mas Bobby dan Mbak Ayang' yang diunggah di akun Youtube adik Kahiyang, Kaesang Pangarep. Dalam video yang diunggah pada Senin (18/nine/2017), Kaesang membacakan pertanyaan dari fans untuk Kahiyang dan Bobby. "Ceritain dong dari awal ketemu sampai sekarang bisa mau nikah?" kata Kaesang membacakan salah satu pertanyaan dari netizen. "Nah, dia ini ya yang paling awal suka sama aku, ngejar-ngejar aku. Ya kan? Kamu yang ngejar-ngejar aku kan," kata Kahiyang. Namun, pengakuan Kahiyang itu dibantah oleh Bobby. Menurut dia, Kahiyang yang sering mengajak belajar bareng saat keduanya sama-sama kuliah S-2 di Institut Pertanian Bogor. "Dulu satu kelompok, kamu kayaknya yang minta belajar bareng terus. Yang ngajarin siapa," ujar Bobby ...

Live Streaming Persib VS Peseru: Minggu 12 November 2017

Persib Bandung menjalani partai terakhirnya menghadapi Perseru Serui di Stadion Si jalak Harupat, Minggu (12/November/2018). Laga ini dipastikan akan disiarkan secara langsung oleh TV ONE, sebagai pemilik hak siar Gojek Traveloka 2017. Pertandingan ini dapat disaksikan pemirsa televisi melalui antena biasa, namun bagi pemilik parabola sudah dipastikan siaran akan mengalami pengacakan. Untuk dapat menyaksikannya dapat melalui link streaming dibawah ini: Live Streaming Persib VS Perseru

Kontroversi Buni Yani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Buni yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Majelis hakim yg diketuai m saptono memaparkan pertimbangan pada putusan buni yani yg dibacakan di gedung arsip dan  perpustakaan, bandung, selasa (14/11/2017).  "hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya memberikan sikap yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim saptono. Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan pada putusan, buni yani belum pernah dihukum dan  mempunyai tanggungan keluarga Majelis hakim menyatakan buni yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait undang-undang informasi serta transaksi elektronik (uu ite). Buni divonis eksekusi pidana penjara satu tahun enam bulan. "menyatakan terdakwa buni yani terbukti secara legal bersalah melakukan men...