Skip to main content

Inilah Kronologi Upaya Penangkapan Setya Novanto Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017).


Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto memilih berada di gedung DPR mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Suasana pengamanan dari aparat kepolisian di depan gedung KPK juga tidak biasanya. Ratusan personel Brimob dan Sabhara berjaga-jaga.

Polisi dalam jumlah besar yang berjaga di halaman depan gedung KPK biasanya hanya saat pagi sampai sore atau saat berlangsungnya demo.

Upaya KPK menangkap Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 21.40.

Saat tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk. Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dan kuasa hukumnya.

Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto. Saat tiba di kediaman Novanto, penyidik KPK terlihat dikawal 12 polisi dari satuan Brimob.

Ada sekitar lima mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK. Sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin, datang ke kediaman Novanto. Aziz tidak diperbolehkan masuk.

Kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya. Novanto dikhawatirkan kabur.

Rabu tengah malam Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai himbauan agar Novanto menyerahkan diri.

Pada Kamis (16/11/2017) dini hari pukul 00.41, KPK memberikan pernyataan resmi. Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

KPK memilih menangkap Novanto dengan dasar Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

Namun, tim KPK yang mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapati yang bersangkutan. Tim KPK pun melakukan pencarian.

Meski begitu, KPK belum menyimpulkan Novanto melarikan diri di tengah upaya penangkapan tersebut. Nama Novanto juga belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Jika Novanto tidak juga ditemukan, KPK baru akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO atas Novanto.

Sementara jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

Tim KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto, Kamis sekitar pukul 02.43. Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

Para penyidik keluar dengan membawa 3 tas jinjing, 1 koper biru, 1 koper hitam, dan 1 alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Saat ditanya mengenai aktivitas di dalam, mereka enggan menjawab dan terus berjalan menuju mobil masing-masing. Mereka juga enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper.

Mereka meninggalkan kediaman Setya Novanto dengan mengendarai 10 mobil Toyota Innova. Sekitar pukul 03.15 mobil yang ditumpangi penyidik tiba di KPK.

Mobil-mobil ini diduga yang mengantar penyidik KPK dari kediaman Novanto.

KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Cinta Kahiyang Ayu

Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, menceritakan awal perkenalannya dengan calon suaminya, Muhammad Afif Bobby Nasution. Kahiyang mengaku dikejar-kejar oleh Bobby. Pengakuan itu terungkap lewat video blog 'QnA: Aku, Mas Bobby dan Mbak Ayang' yang diunggah di akun Youtube adik Kahiyang, Kaesang Pangarep. Dalam video yang diunggah pada Senin (18/nine/2017), Kaesang membacakan pertanyaan dari fans untuk Kahiyang dan Bobby. "Ceritain dong dari awal ketemu sampai sekarang bisa mau nikah?" kata Kaesang membacakan salah satu pertanyaan dari netizen. "Nah, dia ini ya yang paling awal suka sama aku, ngejar-ngejar aku. Ya kan? Kamu yang ngejar-ngejar aku kan," kata Kahiyang. Namun, pengakuan Kahiyang itu dibantah oleh Bobby. Menurut dia, Kahiyang yang sering mengajak belajar bareng saat keduanya sama-sama kuliah S-2 di Institut Pertanian Bogor. "Dulu satu kelompok, kamu kayaknya yang minta belajar bareng terus. Yang ngajarin siapa," ujar Bobby ...

Live Streaming Persib VS Peseru: Minggu 12 November 2017

Persib Bandung menjalani partai terakhirnya menghadapi Perseru Serui di Stadion Si jalak Harupat, Minggu (12/November/2018). Laga ini dipastikan akan disiarkan secara langsung oleh TV ONE, sebagai pemilik hak siar Gojek Traveloka 2017. Pertandingan ini dapat disaksikan pemirsa televisi melalui antena biasa, namun bagi pemilik parabola sudah dipastikan siaran akan mengalami pengacakan. Untuk dapat menyaksikannya dapat melalui link streaming dibawah ini: Live Streaming Persib VS Perseru

Kontroversi Buni Yani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Buni yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Majelis hakim yg diketuai m saptono memaparkan pertimbangan pada putusan buni yani yg dibacakan di gedung arsip dan  perpustakaan, bandung, selasa (14/11/2017).  "hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya memberikan sikap yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim saptono. Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan pada putusan, buni yani belum pernah dihukum dan  mempunyai tanggungan keluarga Majelis hakim menyatakan buni yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait undang-undang informasi serta transaksi elektronik (uu ite). Buni divonis eksekusi pidana penjara satu tahun enam bulan. "menyatakan terdakwa buni yani terbukti secara legal bersalah melakukan men...